Thursday, October 27, 2011

Wednesday, October 26, 2011

Wiretapping (Penyadapan)



Original Source : Various Sources

Rewritten and edited by Jemmy Liwang









UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
INTELIJEN NEGARA


Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan  kegiatan yang terkait dengan 
perumusan kebijakan dan strategi nasional berdasarkan analisis dari 
informasi dan fakta-fakta yang terkumpul melalui metode kerja intelijen untuk 
pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, 
dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.


Rahasia Intelijen adalah informasi,  benda,  personil,  dan/atau  upaya, 
pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak 
diakses, diketahui, dan dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Informasi Intelijen  adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda 
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun 
penjelasannya yang terkait dengan Intelijen.

Pihak Lawan adalah  pihak dari dalam maupun luar negeri  yang melakukan 
kegiatan kontra  Intelijen yang dapat merugikan kepentingan stabilitas 
nasional.

Intelijen  Negara berperan  melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan untuk deteksi 
dini dan mengembangkan sistem peringatan dini dalam rangka pencegahan, 
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang 
mungkin timbul dan dapat mengganggu stabilitas nasional.

Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, 
menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan 
peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat
ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa 
dan negara serta peluang yang ada bagi kesejahteraan nasional.

Fungsi:
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan 
penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian 
upaya, pekerjaan,  dan  kegiatan  yang dilakukan secara terencana, terarah
untuk mencari,  menemukan,  mengumpulkan,  dan  mengolah informasi 
menjadi informasi Intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk 
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian 
kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan,  kegiatan Intelijen dan/atau  Pihak 
Lawan yang merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas
serangkaian  kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan 
berproses untuk mempengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan 
dan/atau stabilitas nasional. 

Setiap Personil Intelijen Negara wajib: 
a. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, 
fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau 
personil yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen 
Negara; 
b. menaati Kode Etik Intelijen Negara;
c. mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara; dan
d. melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional berdasarkan rencana 
kerja operasi sesuai dengan  Kode Etik Intelijen Negara  dan  ketentuan 
peraturan perundang-undangan.




Sapta Marga :


1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.



Sumpah Prajurit :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.



Delapan Wajib TNI :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.










Tuesday, October 25, 2011

Ears (Telinga)

Original Source : Various Sources (www.gelombangotak.com)






METODE STIMULASI GELOMBANG OTAK
Stimulasi Gelombang Otak (Brainwave) adalah fenomena yang alami, sama alaminya dengan teori fisika. Getaran suara tertentu yang didengarkan telinga bisa menggetarkan otak, sehingga otak memproduksi gelombang yang frekwensinya sama dengan frekwensi suara yang kita dengar. Hal ini sama saja dengan hukum fisika pada dua garpu tala.

Apabila ada dua buah garpu tala yang senada, apabila salah satu garpu tala diketuk T1 (digetarkan), lalu didekatkan tanpa menyentuhnya kepada garpu tala lain T2 , yang diam, maka garpu tala yang lain ini akan ikut bergetar, dengan nada yang sama. Maka garpu tala T2 disebut beresonansi (ikut bergetar) dengan garpu tala T1 .

Demikian pula otak manusia, dengan diketahuinya setiap tingkat Gelombang Otak (Brainwave) manusia yang mampu beresonansi dari getaran audio, visual, dan sinyal raba atau perasaan, maka kita dapat menstimulasi otak kita agar menghasilkan Gelombang Otak (Brainwave) tertentu sesuai kebutuhan, misalnya untuk meningkatkan kemampuan berpikir, ingatan, pemahaman yang cepat, meditasi, aktifitas-aktifitas supranatural, mengobati atau meningkatkan kesehatan bagi mereka yang menderita ADHD, ADD atau Autism, susah tidur dan seterusnya.






Brain (Otak)

Original Source : Various Sources




















Maslow Needs (Hirarki Maslow)

Original Source : Various Sources









Penelitian (Research)

Original Source : Various Sources











Sunday, October 23, 2011

SEDIKIT CATATAN YANG TERLUPAKAN DARI PETANI RUMPUT LAUT


Written and edited by Jemmy Liwang



Aroma rumput laut mulai terasa dan merasuk tajam ke dalam indera penciuman terhembus angin laut yang sepoi-sepoi. Laju roda dua terus berpacu menggelinding di teras aspal yang beratapkan panas teriknya Sang Surya. Pagi menjelang siang itu, 9 Oktober 2011, rotasi roda dua terhenti tepat di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lealea yang berjarak sekitar 25 km dari Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara.

Daerah pesisir pantai tersebut dapat ditempuh sekitar 1 jam dari pusat kota dengan kecepatan normal. Jejeran rumah-rumah petani rumput laut yang sederhana seakan-akan ingin bercerita banyak tentang suka dan duka sekitar 200 - 250 Kepala Keluarga. Tampak dari kejauhan sebuah lukisan berlatar belakang horizon, deretan rakit-rakit rumput laut yang terombang-ambing saling bertautan dengan apungan pelampung-pelampung dan ingin menyapa melalui hembusan angin, selamat datang.


Apa Sih Rumput Laut Itu?

Rumput laut merupakan bahan baku untuk produksi agar-agar (ganggang laut yang dapat dimakan; Eucheuma spinosum). Rumput laut atau sea weeds secara ilmiah dikenal dengan istilah alga atau ganggang. Rumput laut termasuk salah satu anggota alga yang merupakan tumbuhan berklorofil. Dilihat dari ukurannya, rumput laut terdiri dari jenis mikroskopik dan makroskopik. Jenis makroskopik inilah yang sehari-hari kita kenal sebagai rumput laut (Taurino-Poncomulyo, 2006).

Rumput laut tergolong tanaman berderajat rendah, umumnya tumbuh melekat pada substrat tertentu, tidak mempunyai akar, batang maupun daun sejati, tetapi hanya menyerupai batang yang disebut thallus. Bentuk thallus ini beragam, ada yang bulat seperti tabung, pipih, gepeng, bulat seperti kantong, atau ada juga yang seperti rambut. Rumput laut tumbuh di alam dengan melekatkan diri pada karang, lumpur, pasir, batu dan benda keras lainnya. Selain benda mati, rumput lautpun dapat melekat pada tumbuhan lain secara epifitik (Jana-Anggadiredjo, 2006).

Rumput laut merupakan salah satu komoditas hasil laut yang potensial untuk dikembangkan. Potensi rumput laut cukup besar dan tersebar hampir di seluruh perairan nusantara. Di antara jenis rumput laut yang bernilai ekonomis penting adalah alga merah (Rhodophyceae) dan alga coklat (Phaeophyceae). Rhodophyceae merupakan rumput laut penghasil agar-agar dan karagenan, sedangkan Phaeophyceae merupakan penghasil alginat. Beberapa jenis rumput laut penghasil agar-agar di antaranya adalah Gracilaria sp. dan Gelidium sp., sedangkan penghasil karagenan adalah Eucheuma sp. Namun demikian, rumput laut masih banyak diekspor dalam bentuk bahan mentah, yaitu berupa rumput laut kering, sedangkan hasil olahan rumput laut seperti agar-agar, karagenan, dan alginat masih diimpor dengan nilai yang cukup besar (Erliza et al, 2004).

Setelah mengetahui sedikit latar belakang teoritis dan ilmiah dari rumput laut; Ardi Hermawan, seorang petani rumput laut di Kelurahan Palabusa ingin berbagi pengalaman dan menceritakan sekilas proses praktis dan riil tentang cara bertani rumput laut. Panjang pesisir pantai Kelurahan Palabusa diperkirakan membentang sekitar 700 meter membujur bagaikan kurva yang menghiasi cakrawala raya. Pesisir pantai Palabusa berhiaskan butiran pasir putih kecoklatan, hempasan riak memecah butiran pasir seakan memberitahukan sepasang mata yang melihatnya, arus dasar begitu kuat dan siap menghanyutkan siapa saja yang terperangkap di dalamnya.

Ardi Hermawan membutuhkan modal awal sekitar Rp. 7.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,- untuk memulai usaha budi daya rumput laut. Modal awal tersebut teralokasikan untuk pembuatan rakit, jangkar, tali, bibit, dan lain sebagainya. Pembuatan sebuah rakit untuk rumah ganggang ini membutuhkan biaya sekitar Rp. 3.000.000,- namun dalam prakteknya, juga terdapat petani pembudi daya dengan sistem bagi hasil atau upahan.

Pembibitan merupakan proses selanjutnya. Petani membeli bibit sekitar Rp. 50.000.- per ikat dari sesama petani rumput laut. Proses pembibitan ini membutuhkan waktu selama 20 hari. Kumpulan bibit yang tertaut di rakit akan tumbuh dan berkembang, kemudian dapat di panen setelah menjalani hari ke-30 atau sebulan.

Hasil panen tidak terhenti begitu saja, proses selanjutnya adalah pengeringan. Faktor alam, khususnya cuaca dan matahari sangat berperan penting. Pengeringan rumput laut membutuhkan waktu 2 hari dalam kondisi panas terik di musim kemarau, sedangkan pada musim penghujan yang mana kondisi cuaca mendung dan hujan, maka proses pengeringan membutuhkan waktu lebih lama, yakni sekitar 1 - 2 minggu.

Ardi Hermawan memulai aktifitas kesehariannya dari pukul 05.30 / 06.00 sampai 14.00 / 15.00 WITA. Namun itu relatif dan tergantung dari banyaknya rakit yang dimiliki oleh petani rumput laut. Semakin banyak rakit yang dimiliki, maka semakin banyak pula waktu dan tenaga yang dibutuhkan. Dalam proses kerjanya yang menyita waktu sekitar 8 hingga 9 jam per hari, Ardi Hermawan merasakan penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan tenaga dan waktu kerja yang diberikan. Menurut Ardi Hermawan, 1 rakit dalam sekali panen dapat menghasilkan sekitar Rp. 600.000,- sampai Rp. 700.000,- dalam kalkulasi bersih (neto). Jika penghasilan bersih tersebut dibagi dengan jumlah hari dan waktu kerja, maka Ardi Hermawan mendapatkan Rp. 2.500,- per jam kerjanya.


Beberapa Kendala Bertani Rumput Laut

Ardi Hermawan dan beberapa petani rumput laut lainnya juga sempat menyampaikan keluh dan kesah mereka. Walaupun infrastrukturnya sudah ada, namun masih terlihat beberapa kendala yang sering dihadapi oleh para petani dalam proses produksi hingga pendistribusiannya.

Harga Pasaran
Ini menjadi signifikan bahkan urgen karena harga pasaran yang tidak stabil (fluktuatif). Mata rantai yang panjang atau proses distribusi berjenjang mulai dari petani rumput laut hingga ke pabrik (produsen) mengakibatkan harga tertekan dan cenderung turun. Fluktuasi harga pernah tercatat sangat variatif, mulai dari Rp. 23.000,00, Rp. 20.000,00, Rp. 19.000,00, Rp. 7.500,00, Rp. 6.000,00 hingga Rp. 5.000,00 per kilogram.
Indikasi permainan tengkulak jelas terlihat. Setiap hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, hampir dipastikan harga rumput laut turun dengan asumsi bahwa masyarakat membutuhkan uang untuk biaya keperluan hari raya keagamaan tersebut, suatu keterpaksaan! Petani rumput laut tidak memiliki posisi tawar, sehingga pasrah saja dengan harga yang dipatok oleh tengkulak. Sungguh ironis!

Modal Awal dan Pengembangan
Ardi Hermawan telah banyak bercerita tentang proses awal bertani rumput laut. Setiap memulai usaha pasti membutuhkan modal awal. Saat memulai usahanya, Ardi Hermawan menggunakan modal sendiri atau swadaya. Kendala yang dihadapinya adalah modal untuk pengembangan usaha. Koperasi petani rumput laut telah eksis, namun tidak berjalan lancar akibat gagal panen sehingga para petani tersendat dalam pengelolaan dan perputaran keuangan mereka. Sosialisasi program kerja pemerintah tidak berjalan baik dan tidak merata, khususnya informasi-informasi tentang cara pengelolaan dan pengembangan usaha secara modern dan profesional. Ardi Hermawan bahkan tidak tahu bahwa ada yang namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui bank-bank resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti BNI atau BRI. Kalaupun ada beberapa petani yang mengetahuinya, terkadang oknum atau pihak bank pemberi kredit tidak transparan dan edukatif, sehingga bunga bank yang berjalan adalah effective -floating. Seharusnya para petani disarankan atau diarahkan untuk mengambil suku bunga bank berjalan secara flat-fixed.

Penyakit dan Hama
Menurut La Ode Aslan, pigmen yang terdapat dalam thallus juga dapat digunakan untuk membedakan berbagai kelas. Perbedaan warna menimbulkan adanya ciri alga yang berbeda seperti alga hijau, alga cokelat, alga merah dan alga biru. Namun pada kenyataannya terkadang sulit menentukan salah satu kelas hanya berdasar pada warna thallus. Perubahan warna sering terjadi hanya karena faktor lingkungan yang berubah. Kejadian ini merupakan proses modifikasi yaitu perubahan bentuk dan sifat luar (fenotip) yang tidak kekal sebagai akibat pengaruh lingkungan seperti iklim dan letak perairan yang relatif cukup besar. Pigmen yang menentukan warna antara lain klorofil, karoten, fikoeritrin dan fikosianin (Laode-Aslan, 1998. Budidaya Rumput Laut. Penerbit Kanisius, Yogyakarta).

Petani rumput laut di Kelurahan Palabusa masih menggunakan pola bertani tradisional. Demikian pula dengan penyakit rumput laut yang mereka temui dan hadapi masih diberi nama secara tradisional, yaitu penyakit atau hama putih. Mereka tidak dibekali pengetahuan ilmiah dan hanya bermodalkan kondisi geografis, kebutuhan hidup dan sedikit pengetahuan dasar berdasarkan pengalaman sesama petani rumput laut. Setelah menelusuri lebih lanjut, ternyata penyakit ini bernama ice-ice (ais-ais). Penyebab dari penyakit ice-ice ini disebabkan oleh faktor lingkungan (cuaca) dan beberapa jenis bakteri, seperti pseudoalteromonas gracilis, pseudomonas spp. dan vibrio spp.



Penjelasan ilmiah untuk jenis penyakit ini masih sangat minim. Rangkuman informasi yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Kesehatan Ikan dan Lingkungan tentang penjelasan ilmiah dari penyakit ice-ice ini adalah sebagai berikut:

Bio – Ekologi Patogen:
Ø  Kasus penyakit ice-ice pada pembudidayaan rumput laut dapat dipicu oleh ketidakstabilan atau fluktuasi parameter kualitas air yang ekstrim (kadar garam, suhu air, bahan organik terlarut dan intensitas cahaya matahari).
Ø  Pemicu lainnya adalah serangan hama laut seperti ikan baronang, penyu hijau, bulu babi dan bintang laut yang menyebabkan luka pada thallus, sehingga mudah terinfeksi oleh mikroorganisme.
Ø  Pada keadaan tertekan (stress), rumput laut akan membebaskan substansi organik yang menyebabkan thallus berlendir dan merangsang pertumbuhan bakteri secara berlimpah di sekitarnya.
Ø  Pertumbuhan bakteri pada thallus akibat tekanan tersebut akan menyebabkan bagian thallus menjadi putih dan rapuh. Selanjutnya, mudah patah dan jaringan menjadi lunak. Fakta inilah yang menjadi ciri-ciri penyakit ice-ice.
Ø  Penyebaran penyakit ini dapat terjadi secara vertikal (dari bibit) atau horizontal melalui perantaraan air.

Gejala klinis:
Ø  Penyakit ini ditandai dengan timbulnya bintik / bercak-bercak merah pada sebagian thallus yang lama kelamaan menjadi kuning pucat dan pada akhirnya berangsur-angsur menjadi putih. Pada kondisi ini, thallus menjadi rapuh dan mudah putus.
Ø  Gejala yang terlihat adalah pertumbuhan rumput laut yang lambat, sehingga terjadi perubahan warna menjadi pucat dan pada beberapa cabang thallus menjadi putih dan membusuk.

Diagnosa dan pengendalian:
Ø  Pengamatan secara visual dan mikrobiologis.
Ø  Pemilihan dan penggunaan bibit unggul merupakan cara yang sangat penting untuk pengendalian penyakit ice-ice.
Ø  Desinfeksi bibit dapat dilakukan dengan cara dicelupkan pada larutan PK (potasium permanganat) dengan dosis 20 PPM.
Ø  Pemilihan dan penentuan lokasi budidaya yang memenuhi persyaratan optimum bagi pertumbuhan rumput laut.
Ø  Penerapan teknik budidaya rumput laut yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan perairan.
Ø  Memperhatikan rotasi musim dalam kaitannya dengan teknik budidaya yang hendak diterapkan.


Sedikit Catatan Untuk Perbaikan dan Perubahan

Melihat keseluruhan proses budi daya rumput laut dari para petani di Kelurahan Palabusa, maka terdapat beberapa hal yang perlu perbaikan dan perubahan untuk pengembangan, peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan para petani rumput laut. Beberapa hal tersebut dapat berupa proses perencanaan, pengalokasian, pengelolaan, penataan, pengembangan, pengontrolan, pendistribusian dan lain sebagainya.

Urgensi keterlibatan langsung dan aktif dari para investor rumput laut (pelaku industri) sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai sirkulasi pendistribusian yang panjang mulai dari pihak pabrik, pengangkutan, penampungan sementara di lokasi, tengkulak hingga ke para petani rumput laut. Realitas ini dapat terbaca dan akan menjadi celah masuk para tengkulak untuk memainkan harga pasaran di daerah. Sangat disarankan agar pihak investor atau pelaku industri untuk komoditi rumput laut dapat menerapkan pola atau sistem jemput bola dengan datang dan bertransaksi langsung ke daerah. Namun kendala baru muncul, yakni permintaan kapasitas atau volume produksi bahan baku dalam jumlah besar (hitungan ton). Kemampuan produktifitas petani rumput laut dipertanyakan untuk menyuplai ketersediaan bahan baku (ready stock) menurut kuota yang telah ditentukan oleh pihak investor rumput laut (pabrik penampungan dan pengolahan). Solusi untuk mengatasi permasalahan sirkulasi, pendistribusian, pengontrolan standar mutu dan kapabelitas produksi petani rumput laut di Kelurahan Palabusa terhadap permintaan pabrik yaitu pihak industri pengolahan rumput laut diusulkan membuka cabang atau perwakilan langsung di daerah. Selain itu, pihak industri dapat juga membangun gudang penampungan sementara, sehingga mata rantai pendistribusian yang panjang tersebut dapat terputus.

Stabilisasi harga merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan secara serius. Fluktuasi harga mengakibatkan nilai jual rumput laut tidak stabil dan banyak merugikan pihak petani di Kelurahan Palabusa. Mendesain suatu patokan harga pasaran standar dan baku menjadi tuntutan mendesak agar sirkulasi kehidupan usaha bertani rumput laut tetap eksis dan produktif. Keluhan yang biasa terlontar tentang ketidakseimbangan atau ketidaksesuaian antara proses kerja yang sulit (tenaga, waktu dan biaya) dengan harga jual pasar. Kemudian tingkat inflasi pada level makro dan mikro ekonomi membuat harga barang-barang kebutuhan hidup dan biaya produksi melonjak yang mana tidak dibarengi dengan kenaikan harga rumput laut di pasaran. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan seharusnya menjalankan fungsi mediasi dan pemantauan terhadap kedinamisan harga (stabilisator) tanpa mengintervensi mekanisme pasar. Peran aktif ini bertujuan untuk mencapai maturasi harga dengan selalu memperhatikan margin bawah dan atas dari harga standar dan baku komoditi yang telah disepakati bersama.

Situasi dan kondisi bertani rumput laut di Kelurahan Palabusa masih dikategorikan sederhana. Untuk mengeringkan hasil panen rumput laut masih terbatas oleh kondisi geografis pesisir pantai. Jejeran rumah-rumah petani rata-rata tidak memiliki halaman yang luas. Terlihat para petani membentangkan alas dari terpal plastik tepat di atas pasir pantai untuk menghilangkan kadar air rumput laut hasil panenan. Pengaruh cuaca sangat menentukan dalam proses dehidrasi ini. Ketika panas terik kemarau berganti menjadi musim hujan, banyak petani rumput laut yang cemas. Mereka kesulitan mencari tempat penjemuran alternatif dan tentu saja waktu yang dibutuhkan lebih lama, sehingga mengakibatkan proses produksi menjadi terhambat. Berdasarkan realitas ini, petani rumput laut di Kelurahan Palabusa seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Wujud perhatian tersebut dengan cara menfasilitasi pengadaan lahan kosong sebagai tempat penjemuran rumput laut secara kolektif agar dapat berproduksi masif tanpa terpengaruh oleh faktor cuaca. Pencarian dan penentuan lokasi penjemuran kolektif dapat dilakukan bersama-sama, sedangkan pembebasan lahan nganggur menjadi rembuk antara petani rumput laut dengan pemerintah daerah.

Eksistensi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara perlu dipertanyakan, karena kurang berfungsi maksimal. Berdasarkan fakta-fakta di atas mengindikasikan tidak adanya kepekaan, inisiatif dan upaya kontributif untuk membantu, mendampingi dan mengembangkan usaha petani rumput laut di Kelurahan Palabusa secara serius dan berkesinambungan. Bahkan terkesan petani rumput laut di Kelurahan Palabusa merupakan anak tiri dari suatu proses pembangunan yang sedang berjalan. Jika sektor kelautan dan perikanan, khususnya rumput laut tidak dikategorikan sebagai skala prioritas, maka masa depan petani rumput laut akan mengalami stagnasi dan pola bertani modern dan profesional hanya menjadi suatu utopis saja; statis tidak berkembang.

Peran Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bau-Bau masih minim terutama Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Seharusnya tenaga-tenaga Litbang pro aktif untuk mengreasikan atau bahkan menciptakan banyak inovasi dan rekayasa pengembangan baru; mulai dari proses pengadaan bibit sampai pascapanennya. Jika kendala terdapat pada minimnya anggaran ke DKP dibandingkan dengan pengalokasian anggaran kepada dinas-dinas lainnya yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka porsi anggaran APBD untuk Dinas Kelautan dan Perikanan perlu dipertanyakan. Pengalokasian dan pendistribusian anggaran untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bau-Bau menjadi urgen dan perlu ditingkatkan agar tepat guna dan sasaran, sehingga dapat bersinergi dengan baik. Anggaran tersebut perlu untuk pembenahan dan pengembangan infra dan suprasrtuktur pembudidayaan rumput laut di Kelurahan Palabusa.

Tidak terasa waktu telah menunjukkan pukul 12.05 WITA. Radiasi Sang Surya tepat berada di atas kepala, cukup membuat permukaan lidah mengering. Sedikit catatan yang terlupakan ini telah menggugah rasa kepedulian sosial yang menyentuh relung-relung hati. Itulah yang membangkitkan solidaritas terhadap realitas yang dihadapi oleh para petani rumput laut di Kelurahan Palabusa, Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara. Panorama alam yang tenang dan damai ini membuat terpesona sepasang mata yang memandangnya, namun laju roda dua harus terus berotasi melintas bentangan pasir sambil meninggalkan jejak panjang berliku. Jejak-jejak itu menggores pesan, asa masih ada dan perubahan itu akan datang...


(Penulis: Jemmy Liwang. Pemandu lapangan: Ibu Wa Ode Kusnia A.)