Original Source : Various Sources
Rewritten and edited by Jemmy Liwang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan
perumusan kebijakan dan strategi nasional berdasarkan analisis dari
informasi dan fakta-fakta yang terkumpul melalui metode kerja intelijen untuk
pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan,
dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personil, dan/atau upaya,
pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak
diakses, diketahui, dan dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Informasi Intelijen adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang terkait dengan Intelijen.
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam maupun luar negeri yang melakukan
kegiatan kontra Intelijen yang dapat merugikan kepentingan stabilitas
nasional.
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan untuk deteksi
dini dan mengembangkan sistem peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang
mungkin timbul dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai,
menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan
peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat
ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa
dan negara serta peluang yang ada bagi kesejahteraan nasional.
Fungsi:
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian
upaya, pekerjaan, dan kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah
untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi
menjadi informasi Intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen dan/atau Pihak
Lawan yang merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan
berproses untuk mempengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan
dan/atau stabilitas nasional.
Setiap Personil Intelijen Negara wajib:
a. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi,
fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau
personil yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen
Negara;
b. menaati Kode Etik Intelijen Negara;
c. mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara; dan
d. melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional berdasarkan rencana
kerja operasi sesuai dengan Kode Etik Intelijen Negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sapta Marga :
1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Sumpah Prajurit :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.
Delapan Wajib TNI :
Demi Allah saya bersumpah / berjanji :
1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.