Wednesday, October 26, 2011

Wiretapping (Penyadapan)



Original Source : Various Sources

Rewritten and edited by Jemmy Liwang









UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
INTELIJEN NEGARA


Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan  kegiatan yang terkait dengan 
perumusan kebijakan dan strategi nasional berdasarkan analisis dari 
informasi dan fakta-fakta yang terkumpul melalui metode kerja intelijen untuk 
pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, 
dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.


Rahasia Intelijen adalah informasi,  benda,  personil,  dan/atau  upaya, 
pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak 
diakses, diketahui, dan dimiliki oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Informasi Intelijen  adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda 
yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun 
penjelasannya yang terkait dengan Intelijen.

Pihak Lawan adalah  pihak dari dalam maupun luar negeri  yang melakukan 
kegiatan kontra  Intelijen yang dapat merugikan kepentingan stabilitas 
nasional.

Intelijen  Negara berperan  melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan untuk deteksi 
dini dan mengembangkan sistem peringatan dini dalam rangka pencegahan, 
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang 
mungkin timbul dan dapat mengganggu stabilitas nasional.

Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, 
menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan 
peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat
ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa 
dan negara serta peluang yang ada bagi kesejahteraan nasional.

Fungsi:
(1) Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan 
penggalangan.
(2) Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian 
upaya, pekerjaan,  dan  kegiatan  yang dilakukan secara terencana, terarah
untuk mencari,  menemukan,  mengumpulkan,  dan  mengolah informasi 
menjadi informasi Intelijen, serta menyajikan sebagai bahan masukan untuk 
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian 
kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan,  kegiatan Intelijen dan/atau  Pihak 
Lawan yang merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional.
(4) Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  terdiri atas
serangkaian  kegiatan yang dilakukan secara terencana, terarah, dan 
berproses untuk mempengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan 
dan/atau stabilitas nasional. 

Setiap Personil Intelijen Negara wajib: 
a. merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, sasaran, informasi, 
fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau 
personil yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen 
Negara; 
b. menaati Kode Etik Intelijen Negara;
c. mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara; dan
d. melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional berdasarkan rencana 
kerja operasi sesuai dengan  Kode Etik Intelijen Negara  dan  ketentuan 
peraturan perundang-undangan.




Sapta Marga :


1. Kami Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela Ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.



Sumpah Prajurit :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1. Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3. Bahwa saya akan taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4. Bahwa saya akan menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Bahwa saya akan memegang segala rahasia Tentara sekeras-kerasnya.



Delapan Wajib TNI :

Demi Allah saya bersumpah / berjanji :

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.
6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.